BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nopriadi (36 tahun) bersama isterinya, Juliana (36 tahun) diciduk polsek Tampan di rumah mereka, Jalan Suka Karya, Perumahan Bumi Suka Damai Blok G No 5, Kelurahan Tuah karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap pasutri ini. Kemudian, pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 18.00, petugas menangkap pasangan suami isteri ini di rumah mereka dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka Nopriadi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep putih. Kemudian, saat rumah tersangka digeledah, petugas menemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan di plastik klep ukuran kecil dan sedang.
Petugas juga mengamankan sejumlah plastik klep berbagai ukuran, timbangan, serta satu buah bong, dan beberapa alat bukti lain.
“Satu paket plastik klep diduga sabu-sabu kita temukan di saku tersangka Nopriadi, dan 13 paket lainnya kita temukan di atas meja di dalam kamar tersangka. Kemudian, tersangka bersama isterinya yang diduga pemakai kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Ambarita. (bpc4)