BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Hingga Selasa (7/4/2020), Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menerima berkas perkara dua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru, yang disebut menerima uang dari Wandri, salah seorang biro jasa pengurusan paspor yang dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim Polresta Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020), membenarkan hal tersebut. “Kita (Kejari Pekanbaru), belum ada menerima berkas perkara dua Aparatir Sipil Negara Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut dari penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui dua orang ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara atas nama terdakwa Wandri, menerima aliran dana dari terdakwa.
Keduanya yakni, Krisna Olivia alias Ina binti Muslim Nur Guci, selaku Ajudikator / Supervisor), untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP yang pemohonnya melalui terdakwa.
Kemudian Salman Alfarisi bin Hanafi, selaku Analis Keimigrasian, membantu terdakwa memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.
Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut disetorkan terdakwa melalui rekening pribadinya ke rekening masing-masing ASN tersebut.
Krisna Olivia memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Salman Alfarisi sebesar Rp2.250.000.
Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan paspor yang diminta terdakwa Wandri melebihi ketentuan.
Terdakwa Wandri dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp 600.000, sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.700.000.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang pelayanan percepatan selesai pada hari yang sama pada Poin I dan III huruf a angka 5 yaitu lampiran biaya pengurusan paspor sejumlah Rp. 350.000 untuk layanan antrian online dan layanan prioritas dan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sejumlah Rp 1.000.000.****(Bpc17)