Kasus Kematian Arya Pratama, Maulida Putri Songita Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Kematian Arya Pratama, Maulida Putri Songita Berpotensi Jadi Tersangka

BERTUAHPOS.COM — Maulida Putri Songita, wanita yang terlibat dalam pertikaian antara dua pria yang mengakibatkan tewasnya Arya Pratama, berpotensi menjadi tersangka jika tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.

“Saya memastikan MPS akan menjadi tersangka jika tidak kooperatif dan menutup-nutupi kasus ini,” tegas Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Wanita tersebut saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tewasnya Arya Pratama di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, yang terjadi pada Rabu malam 16 Oktober 2024.

Menurut Syafnil, Maulida Putri Songita yang berboncengan dengan pria lain dihadang oleh Arya, yang kemudian memicu cekcok dan pengeroyokan.

“Saat ditanyakan tentang siapa yang memukul lebih dulu, MPS mengaku tidak tahu, padahal dia di lokasi dan dekat dengan TKP,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa jika kasus ini sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan JPU meminta Maulida dijadikan tersangka, pihaknya akan segera melaksanakan instruksi tersebut.

Sebelumnya, dua pria yang diduga terlibat dalam pemukulan hingga menyebabkan kematian Arya Pratama, yaitu Muhammad Iksan Maulana Lubis alias Tumang dan seorang pria berinisial F, telah ditangkap.

“Pelaku bernama Muhammad Iksan Maulana berhasil diamankan saat berada di kos-kosan di Jalan Garuda Sakti, sedangkan F ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Syafnil.

Ia menjelaskan bahwa Iksan yang bekerja di bengkel modifikasi sepeda motor memukul Arya untuk membantu temannya saat terjadi cekcok.

“Pelaku melihat temannya ribut dan langsung memukul rahang korban hingga terjatuh ke dalam drainase sedalam 1,5 meter. Korban meninggal dunia akibat kepala terbentur dinding tembok drainase di TKP,” ucap Syafnil.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bukit Raya, dan kasus ini terus diusut untuk mengungkap semua fakta di balik insiden tragis tersebut.

Exit mobile version