BERTUAHPOS.COM – Kasus pencemaran nama baik “kemaluan bau ikan asin” akan menggelar sidang perdananya hari ini, Senin, 9 Desember 2019. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni, Galih Ginanjar , Pablo Benua dan Rey Utami.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaab dakwaan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang kasus ‘bau ikan asin’ itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Seperti dikutip dari Antara, dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata ‘ikan asin’ yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. (bpc3)