• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

JPU Sebut Aliran Dana ke Nadiem Makarim Salah Satunya Lewat PT Gojek Indonesia

JPU menilai Nadiem Makarim diperkaya Rp809 miliar dari proyek Chromebook dan CDM Kemendikbudristek, sementara pihak kuasa hukum membantah dakwaan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Januari 2026
JPU Sebut Aliran Dana ke Nadiem Makarim Salah Satunya Lewat PT Gojek Indonesia

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim | Foto ANTARA FOTO/Bayu Pratama.

254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp809,59 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Jaksa menilai keuntungan tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM periode 2020–2022 diduga mengarah pada penguatan kepentingan bisnis dengan membuat ekosistem pendidikan nasional bergantung pada produk Google.

JPU menilai Nadiem berperan dalam mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan sehingga Chromebook dengan CDM atau Chrome Education Upgrade menjadi satu-satunya pilihan yang digunakan. “Kondisi ini dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital Indonesia dalam program tersebut,” jelas JPU dalam dakwaannya, dikutip dari Inilah.com, Selasa, 6 Januari 2026.

Jaksa juga menilai keputusan pengadaan tersebut tidak murni didorong kepentingan pendidikan. Dalam sidang, JPU menyebut terdakwa menyadari keterbatasan penggunaan Chromebook di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), terutama terkait kendala internet dan infrastruktur dasar, namun pengadaan tetap dijalankan.

Menurut JPU, kebijakan itu diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pribadi, khususnya untuk mendorong investasi Google ke PT AKAB. Jaksa memaparkan investasi Google ke PT AKAB mencapai USD 786.999.428 dan berdampak pada penambahan nilai kekayaan terdakwa.

Penambahan kekayaan tersebut, kata jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki surat berharga sebesar Rp5,59 triliun yang dinilai berkaitan dengan aliran investasi tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak relevan dan tidak memberi manfaat signifikan.

Jaksa menegaskan pengadaan CDM tetap dijalankan meski dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama bagi sekolah di wilayah yang masih memiliki keterbatasan internet dan listrik.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan. Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak terlibat praktik korupsi dan membantah tudingan bahwa Nadiem diperkaya Rp809 miliar dari proyek tersebut.

Pihak pembela menilai dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum dan memastikan bantahan akan dijelaskan secara lebih rinci pada sidang berikutnya. Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.***

Nadiem Makarim

Tags: Hukumnasional
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post

Pelantikan Ismail sebagai Kepala DPMD, Bupati Bengkalis Kasmarni Tekankan Peran Penting Pemberdayaan Desa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.