BERTUAHPOS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp809,59 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai keuntungan tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.
Jaksa menilai kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM periode 2020–2022 diduga mengarah pada penguatan kepentingan bisnis dengan membuat ekosistem pendidikan nasional bergantung pada produk Google.
JPU menilai Nadiem berperan dalam mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan sehingga Chromebook dengan CDM atau Chrome Education Upgrade menjadi satu-satunya pilihan yang digunakan. “Kondisi ini dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital Indonesia dalam program tersebut,” jelas JPU dalam dakwaannya, dikutip dari Inilah.com, Selasa, 6 Januari 2026.
Jaksa juga menilai keputusan pengadaan tersebut tidak murni didorong kepentingan pendidikan. Dalam sidang, JPU menyebut terdakwa menyadari keterbatasan penggunaan Chromebook di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), terutama terkait kendala internet dan infrastruktur dasar, namun pengadaan tetap dijalankan.
Menurut JPU, kebijakan itu diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pribadi, khususnya untuk mendorong investasi Google ke PT AKAB. Jaksa memaparkan investasi Google ke PT AKAB mencapai USD 786.999.428 dan berdampak pada penambahan nilai kekayaan terdakwa.
Penambahan kekayaan tersebut, kata jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki surat berharga sebesar Rp5,59 triliun yang dinilai berkaitan dengan aliran investasi tersebut.
Dalam perkara ini, JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak relevan dan tidak memberi manfaat signifikan.
Jaksa menegaskan pengadaan CDM tetap dijalankan meski dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama bagi sekolah di wilayah yang masih memiliki keterbatasan internet dan listrik.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan. Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak terlibat praktik korupsi dan membantah tudingan bahwa Nadiem diperkaya Rp809 miliar dari proyek tersebut.
Pihak pembela menilai dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum dan memastikan bantahan akan dijelaskan secara lebih rinci pada sidang berikutnya. Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.***
Nadiem Makarim









