BERTUAHPOS.COM — Persoalan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membeberkan sejumlah isi penting dalam Akta Nomor 39 yang disebut-sebut menjadi rujukan utama penyelesaian hak dan kewajiban kedua pihak.
Jaenudin menegaskan, Akta 39 adalah kesepakatan autentik yang dibuat di hadapan notaris. Karena sifatnya autentik, seluruh isinya wajib dipatuhi oleh Sarwendah dan Ruben Onsu tanpa terkecuali.
“Akta 39 itu kan sesuatu kesepakatan yang autentik di depan notaris yang harus menjadi pegangan bagi para pihak. Jadi, apa pun isinya, para pihak wajib mengikuti,” ujarnya di kutip dari detik.com.
Ada dua pokok yang diatur dalam akta tersebut. Pertama adalah persoalan hak asuh anak. Kedua adalah pembagian harta bersama yang mencakup rumah dan kendaraan.
Soal anak, Jaenudin mengungkap bahwa hak utama asuh diberikan sepenuhnya kepada Sarwendah. Ruben Onsu tidak mendapat hak bersama atas anak, melainkan hanya keleluasaan untuk bertemu dan berkomunikasi.
“Jadi, dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben. Itu dua bahasa yang berbeda,” jelasnya.
Jaenudin lantas menegaskan posisi hukum Sarwendah terkait anak. Menurutnya, apa yang tertuang di akta sudah sangat jelas.
“Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah,” tegasnya.
Beranjak ke persoalan harta, Jaenudin menyebut rumah di kawasan BDN dan Rempoa sudah menjadi hak Sarwendah. Begitu pula dengan sejumlah kendaraan yang namanya tercantum dalam akta.
Kendati demikian, masih ada kewajiban Ruben yang dinilai belum tuntas. Salah satunya adalah pembayaran cicilan rumah yang sertifikatnya masih terikat agunan di bank.
“Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO (Ruben Onsu),” kata Jaenudin.
Selain cicilan, Ruben juga disebut memiliki kewajiban membalik nama sertifikat rumah tersebut. Proses itu seharusnya dilakukan dari nama Ruben Onsu menjadi atas nama Sarwendah.
“Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana,” paparnya.
Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Sarwendah dinilai memiliki dasar hukum untuk menuntut. Gugatan wanprestasi menjadi salah satu opsi yang disinggung Jaenudin.
“Bagaimana dengan hak Sarwendah? Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA,” ungkapnya.
Jaenudin bahkan menilai Sarwendah semestinya mengambil langkah tersebut. Menurutnya, ada risiko hak atas rumah bisa hilang apabila tidak segera diperjuangkan.
“Sarwendah harusnya melakukan itu karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu,” tutupnya.



