• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Kesaksian Syahrial Abdi di Sidang Abdul Wahid

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Mei 2026
Ini Kesaksian Syahrial Abdi di Sidang Abdul Wahid

JPU KPK menghadirkan tiga saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi untuk menguak aliran keuangan dan struktur kewenangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi yang hadir dalam sidang Abdul Wahid itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom, dan Sekretaris BPKAD Riau Ispan Putra Hasibuan.

JPU KPK menggali keterangan mereka soal tatanan struktural pemerintahan, khususnya terkait kuasa pemegang anggaran daerah yang berada di tangan Gubernur Riau.

Syahrial Abdi menerangkan bahwa APBD Riau 2025 bernilai Rp 9,5 triliun dan mengalami lima kali pergeseran anggaran akibat tunda bayar dari tahun 2024.

“Ya, APBD Riau 2025 nominalnya Rp 9,5 trilyun, dan ada pergeseran sebanyak lima kali karena ada tunda bayar di tahun 2024 yang belum tuntas pembayarannya. Untuk melakukan pembayaran tunda bayar tersebut harus ada review terlebih dahulu,” kata Syahrial Abdi di persidangan.

JPU KPK juga mempertanyakan keberadaan Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubernur Riau, serta Marjani selaku ajudan gubernur.

Syahrial menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli gubernur di tahun 2025 masih diperbolehkan, tetapi pengganggaran honor untuk keduanya tidak diizinkan.

Pembahasan soal honor tenaga ahli itu ditegaskan langsung oleh Syahrial Abdi di hadapan majelis hakim. Ia memastikan bahwa tidak ada pembayaran honor kepada kedua tenaga ahli tersebut selama periode yang dipersoalkan.

“Pada tahun 2025 tersebut masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga gubernur, namun untuk honor kedua tenaga ahli gubernur tersebut tidak diperbolehkan, dan honor tidak dibayarkan,” kata Syahrial Abdi lagi.

JPU KPK kemudian mempertajam pertanyaan dengan menggali besaran gaji, tunjangan, dan insentif yang diterima Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau sejak Maret hingga November 2025.

Fakta yang terungkap menunjukkan total penerimaan Abdul Wahid mencapai sekitar Rp 400 juta sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau juga menjadi sorotan JPU KPK dalam sidang ini.

Syahrial Abdi menegaskan bahwa setiap pengangkatan dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar rekomendasi pihak luar yang memiliki kepentingan.

“Pak Abdul Wahid menerima gaji dan tunjangan serta insentif lainnya mulai dari bulan Maret – November 2025. Totalnya lebih kurang sekitar Rp 400 juta. Setelah peristiwa OTT, Pak Abdul Wahid hanya menerima gaji pokok,” kata Sekdaprov Riau.

Sementara itu, Kemal Shahab selaku kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif itu, kembali menegaskan tidak perbuatan yang memberatkan kliennya dalam kasus ini. Terlebih setelah beberapa saksi yang dihadirkan.

“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” kata kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. []

Tags: abdul wahidHukumkasus korupsi
Share8Tweet5Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
BRI Tegaskan Penyaluran KUR Tetap Selektif dan Ketat, Per April 2026 Lebih Rp2 Triliun Terealisasi

BRI Tegaskan Penyaluran KUR Tetap Selektif dan Ketat, Per April 2026 Lebih Rp2 Triliun Terealisasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.