BERTUAHPOS.COM – Terkait penahasan Habib Rizieq Shihab, PA 212 menilai penahanan yang dilakukan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 merupakan tindakan dzalim.
Untuk itu, PA 212 mengajak umat islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq, hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, untuk menyerahkan diri ke polisi.
Hal ini, merupakan bentuk solidaritas dan kecintaan kepada Habib Rizieq. Baca: Jokowi Soal Penembakan Laskar FPI: Patuhi Hukum, Kalau Perlu Lapor Komnas HAM
“Ada saatnya umat Islam bersma ulama bergerak. Sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqomah sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan sebagai kecintaan kepada ulama. Apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila sebagai realisasi Islam yang Rahmatan lil alamin,” kata kata Wasekjen PA 212 Novel, dikutip dari laman Okezone, Minggu (13/12/2020).
“Dan demi tegaknya islam yang Rahmatan lil alamin yang kaffah yaitu enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah menjadi korban nyawa dan ditahannya Habib Rizieq adalah bentuk resiko menegakan Islam Rahmatan lil alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini,” tambah Novel.
Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran menilai tak ada satu pasal pun yang bisa dibuktikan.
“Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.(*)