BERTUAHPOS.COM — Hati-hati menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena dapat berujung pada pidana. Seperti yang dialami Syamsul, warga Dumai Barat, divonis penjara selama 1 tahun 5 bulan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan diganti pidana penjara selama 1 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula ketika Syamsul mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota Calya kepada Astra Credit Companies (ACC) cabang Duri pada 7 Maret 2024.
Ketika menginjak angsuran ke-10, Syamsul tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Duri telah berupaya melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP3, hingga mengirimkan surat somasi. Namun Syamsul tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran.
Ketika dilakukan penelusuran, diketahui Syamsul telah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Duri. Mobil tersebut digadaikan seharga Rp18.500.000 pada 12 November 2024.
Berdasarkan temuan tersebut, ACC Duri membuat laporan polisi pada 10 Maret 2025 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Kasus ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan, dan pada 10 April 2025 Syamsul ditetapkan sebagai tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pada 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp20 juta dengan ketentuan subsider kurungan 1 bulan.
Branch Manager ACC Duri, Johan Setiadi Wijaya, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum.
Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,-,” kata Johan.
Ia menambahkan, nasabah ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran sebaiknya menghubungi kantor cabang untuk mendapatkan solusi.
“Untuk menghindari proses hukum akibat menggadaikan mobil dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Johan.



