• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gadaikan Mobil Kredit, Warga Dumai Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 September 2026
Gadaikan Mobil Kredit, Warga Dumai Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Hati-hati menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena dapat berujung pada pidana. Seperti yang dialami Syamsul, warga Dumai Barat, divonis penjara selama 1 tahun 5 bulan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan diganti pidana penjara selama 1 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula ketika Syamsul mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota Calya kepada Astra Credit Companies (ACC) cabang Duri pada 7 Maret 2024.

Ketika menginjak angsuran ke-10, Syamsul tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Tim ACC Duri telah berupaya melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP3, hingga mengirimkan surat somasi. Namun Syamsul tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran.

Ketika dilakukan penelusuran, diketahui Syamsul telah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Duri. Mobil tersebut digadaikan seharga Rp18.500.000 pada 12 November 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, ACC Duri membuat laporan polisi pada 10 Maret 2025 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Kasus ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan, dan pada 10 April 2025 Syamsul ditetapkan sebagai tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pada 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp20 juta dengan ketentuan subsider kurungan 1 bulan.

Branch Manager ACC Duri, Johan Setiadi Wijaya, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,-,” kata Johan.

Ia menambahkan, nasabah ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran sebaiknya menghubungi kantor cabang untuk mendapatkan solusi.

“Untuk menghindari proses hukum akibat menggadaikan mobil dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Johan.

Tags: ACC Durigadai mobil kreditjaminan fidusiaJohan Setiadi WijayaPengadilan Negeri BengkalisUU Jaminan Fidusiawanprestasi
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

BI Tinggalkan Strategi Suku Bunga, Andalkan Insentif Valas untuk Jaga Rupiah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.