BERTUAHPOS.COM — Pengadilan militer menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada 4 personel TNI yang terbukti menganiaya Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun, dari 4 terdakwa itu, hanya 2 yang juga dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Sebagaimana dikutip dari Antara, Vonis itu berbeda dengan tuntutan oditur militer, khususnya soal hukuman pemecatan yang hanya berlaku bagi 2 dari 4 terdakwa.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Hakim menjelaskan, pemecatan dijatuhkan kepada Budhi dan Edi Sudarko karena keduanya terbukti melakukan provokasi dengan menyarankan penganiayaan Andrie Yunus menggunakan air keras. Status keduanya sebagai prajurit marinir yang mengkhianati negara turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.
Hakim juga menegaskan bahwa Andrie adalah rakyat biasa yang tidak boleh dipisahkan dari TNI. “Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukanlah prajurit yang ideal,” kata Hakim Ketua.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman keempat pelaku antara lain tuntutan profesionalisme prajurit TNI dan pengkhianatan terhadap tugas mulia institusi. Perbuatan mereka juga dinilai telah menjadi atensi publik yang luas.
Hakim turut menyebut sejumlah faktor pemberat lainnya, mulai dari kesengajaan dalam penyiraman air keras, sikap terlalu responsif terhadap pemberitaan, bentuk arogansi, hingga tindakan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Seluruh faktor itu memperkuat keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Hakim juga menyoroti kondisi Andrie Yunus yang mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat siraman air keras tersebut. Selain luka fisik, perbuatan para terdakwa juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. “Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Hakim Ketua.









