• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat dalam Kasus Penganiayaan Andrie Yunus

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Juni 2026
Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat dalam Kasus Penganiayaan Andrie Yunus

Foto: Antara

127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pengadilan militer menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada 4 personel TNI yang terbukti menganiaya Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun, dari 4 terdakwa itu, hanya 2 yang juga dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Sebagaimana dikutip dari Antara, Vonis itu berbeda dengan tuntutan oditur militer, khususnya soal hukuman pemecatan yang hanya berlaku bagi 2 dari 4 terdakwa.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan, pemecatan dijatuhkan kepada Budhi dan Edi Sudarko karena keduanya terbukti melakukan provokasi dengan menyarankan penganiayaan Andrie Yunus menggunakan air keras. Status keduanya sebagai prajurit marinir yang mengkhianati negara turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

Hakim juga menegaskan bahwa Andrie adalah rakyat biasa yang tidak boleh dipisahkan dari TNI. “Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukanlah prajurit yang ideal,” kata Hakim Ketua.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman keempat pelaku antara lain tuntutan profesionalisme prajurit TNI dan pengkhianatan terhadap tugas mulia institusi. Perbuatan mereka juga dinilai telah menjadi atensi publik yang luas.

Hakim turut menyebut sejumlah faktor pemberat lainnya, mulai dari kesengajaan dalam penyiraman air keras, sikap terlalu responsif terhadap pemberitaan, bentuk arogansi, hingga tindakan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Seluruh faktor itu memperkuat keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

Hakim juga menyoroti kondisi Andrie Yunus yang mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat siraman air keras tersebut. Selain luka fisik, perbuatan para terdakwa juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. “Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Hakim Ketua.

Tags: HukumKriminalnasional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.