BERTUAHPOS.COM – Dua pria pengangguran yang menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Adek Surya (32) dan Marmay Piton (42), berhasil dibekuk tim Polsek Bukit Raya di rumahnya di Jalan Bangau Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin 30 Desember 2024.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Garuda Raya.
“Korban, Suryani (52), melaporkan sepeda motor Honda Beat putih miliknya hilang saat diparkir di halaman rumah sepulang dari pasar. Saksi Halimah yang melihat kejadian tersebut mengenali salah satu pelaku, yakni Adek Surya,” ujar Syafnil, Jumat 3 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi Curanmor sebanyak empat kali di beberapa lokasi di Pekanbaru.
“Pertama, mereka mencuri motor Supra yang dijual seharga Rp1,5 juta. Kedua, motor Beat hitam dijual Rp3 juta. Ketiga, mencuri motor Beat di parkiran RS Sansani, dan terakhir mencuri motor Beat Street di Jalan Garuda Raya,” ungkap Syafnil.
Lebih lanjut, Syafnil menjelaskan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba. Saat ini keduanya telah kami bawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kompol Syafnil mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka.
“Pastikan motor diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk menghindari pencurian,” tutupnya.