BERTUAHPOS.COM – Dua pemilik gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YN dan NS, yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.
“Ditetapkan dua tersangka, inisial YN dan NS. Keduanya pemilik sekaligus penanggung jawab gudang,” ucap Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander.
Penggerebekan gudang kosmetik ilegal ini dilakukan oleh tim BBPOM Pekanbaru pada Selasa 3 September 2024, di mana ditemukan 40 dus berisi kosmetik, salap, dan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Pengembangan kasus melibatkan penggerebekan di tempat usaha lain di Jalan Cipta Karya, namun hanya ditemukan sedikit kosmetik ilegal di lokasi tersebut.
Alek melaporkan bahwa total barang bukti yang disita mencakup 167 item atau 11.800 pcs produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar BPOM, dengan nilai mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Toko ini tidak berbentuk toko karena tidak ada merek, hanya berbentuk ruko tertutup. Penjualan dilakukan secara online,” kata Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha.
Rusydi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.