• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
5 September 2024
Dua Tersangka Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ditangkap di Pekanbaru
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Dua pemilik gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YN dan NS, yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.

“Ditetapkan dua tersangka, inisial YN dan NS. Keduanya pemilik sekaligus penanggung jawab gudang,” ucap Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander.

Penggerebekan gudang kosmetik ilegal ini dilakukan oleh tim BBPOM Pekanbaru pada Selasa 3 September 2024, di mana ditemukan 40 dus berisi kosmetik, salap, dan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Pengembangan kasus melibatkan penggerebekan di tempat usaha lain di Jalan Cipta Karya, namun hanya ditemukan sedikit kosmetik ilegal di lokasi tersebut.

Alek melaporkan bahwa total barang bukti yang disita mencakup 167 item atau 11.800 pcs produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar BPOM, dengan nilai mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Toko ini tidak berbentuk toko karena tidak ada merek, hanya berbentuk ruko tertutup. Penjualan dilakukan secara online,” kata Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha.

Rusydi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post
Pekerja di Siak Diterkam Harimau Sumatera, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Pekerja di Siak Diterkam Harimau Sumatera, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.