BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Mantan General Manager MP International Clup, Benny Lubis, kemarin Selasa (14/1/2020), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp689 juta.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018.
Dalam dakwaan disebutkan, dana yang digelapkan sebesar Rp689 juta tersebut terdiri dari, antara lain, pembayaran honor cleaning service dan pembelian barang habis pakai yang diserahkan saksi Melia Fersi Sapriati kepada terdakwa sebesar Rp 348.600.000. Kemudian untuk membayat DJ sebesat Rp 311.187.000.
Diketahui, perusahaan cleaning service dan DJ tersebut ternyata fiktif. Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa sesuai denan Pasal 374 KUHPidana.***(bpc17)