BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KD, warga Jondul, Pekanbaru, diamankan aparat Polresta Pekanbaru. Ia diduga menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi di Jondul.
KD dikenakan Pasal 506 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Juper L Toruan, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 18 November 2020, membenarkan susah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama KD ke Kejari Pekanbaru.
Demikian pula dengan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Haryanto SH, ketika dikonfirmasi terpisah, membenarkan telah menerima SPDP tersebut. “Kalau tidak salah sudah kita terima SPDP nya,” ujarnya, Kamis 19 November 2020. (bpc17)