BERTUAHPOS.COM — Pembalakan liar di Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis berhasil dibongkar oleh Polda Riau, setelah seorang supir truk diamankan petugas yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu itu diduga berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, salah satu hutan konservasi paru-paru dunia yang dilindungi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Polisi menindak tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, setiap orang yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah, apalagi dari kawasan konservasi, sudah masuk kategori tindak pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, di Pekanbaru, Senin, 11 Mei 2026.
Ade menyebut pihaknya akan terus mendalami jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging ini hingga ke aktor utama di balik operasi perusakan hutan tersebut. Penindakan ini juga merupakan bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pelestarian alam dan penegakan hukum lingkungan.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan. Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Teddy.
AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut dan menerima upah Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. Dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dari keterangannya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui AS. AS juga mengakui telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali sebelum akhirnya tertangkap.
Tersangka AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut,” ujar Teddy.[]









