BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Belum lama ini, heboh soal transaksi di sebuah pasar di Depok dengan menggunakan dinar dan dirham. Zaim Saidi—yang tak lain pendiri pasar itu—harus mendekam dijeruji besi.
Dia pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10-15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut.
Zaim Saidi menuliskan surat permohonan maaf terkait polemik kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Kuasa hukumnya Ali Wardi menerangkan, kliennya meminta maaf apabila kegiatan yang dilakukannya dinilai meresahkan masyarakat.
Dia menekankan bahwa Zaim tak bermaksud untuk membuat gaduh.
“Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan Pak Zaim,” kata Ali seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu, 10 Februari 2021.
Surat permohonan itu, dibuat Zaim dari balik jeruji besi selama menjalani masa penahanannya.
Permohonan maaf itu diharapkan dapat mempercepat proses penangguhan yang sedang dimohonkan.
Menurut Ali, kliennya merupakan seorang warga negara yang baik dan taat hukum. “Selain itu, dia juga mengakui NKRI sebagai negara yang berdaulat,” kata Ali.
“Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah,” ujar Ali menambahkan.
Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit sehingga masih memerlukan pengobatan.
“Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu,” tandas dia.
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
“Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya, Zaim disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bpc2)