BERTUAHPOS.COM – Empat pria di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri besi di perumahan dan gerobak milik warga.
Kini, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Senapelan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dua pelaku pertama, KN (28) dan RA (28), ditangkap di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan. Mereka kedapatan mencuri satu karung besi di Perumahan Milenial Recidance, Jalan Gajah Nomor 33, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Blok A2 perumahan tersebut.
“Dari kedua pelaku, kami menyita satu karung goni berisi 23 batang besi angker. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” kata AKP Akira, Selasa 11 Februari 2025.
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, MC (34) dan JE (38), tertangkap basah saat mencuri gerobak sorong di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Lokasi pencurian ini tepatnya berada di samping Kedai Jus Sedang Elok.
“Kedua pelaku kedapatan mencuri satu unit gerobak sorong milik warga bernama MA. Mereka dipergoki petugas sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dan langsung kami amankan ke Polsek Senapelan,” jelas AKP Akira.
Kini, keempat pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.









