BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang dugaan penggelaan dengan terdakwa Winogreen, Senin (30/3/2020), kembali digelar. Kali ini mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa maupun dari Penasehat Hukum terdakwa.
Kepada majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Riau, Zulkarnain SH MH, menyatakan unsur Pasal 378 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Winogreen tidak terpenuhi.
Adapun alasan saksi ahli antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi. Dikatakannya, unsur terdakwa menguntungkan orang lain harus dibuktikan dulu, apakah ada korelasi terdakwa dengan PT Sirya Baja, yang diuntungkan. Bahwa dalam perkara ini, terdakwa Winogreen juga merupakan korban penipuan dari PT Surya Baja.
Selain itu, lanjut Zulkarnain SH MH, yang sebelumnya merupakan saksi ahli yang menghantarkan Benny Lubis, bebas dari dakwaan penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru-baru ini, dalam hal bentuk pertanggungjawaban kerugian perusahaan haruslah top managernya. “Siapa top manajemennya, yakni pelapor,” ujarnya.
Pernyataan saksi ahli Zulkarnain SH MH ini sekaligus memperkuat keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Adriansyah SH MH.
Dalam keterangannya, ketika majelis hakim mempertanyakan bagaimana pendapat Adransyah mengenai terdakwa Winogreen yang juga merupakan korban penipuan, menurut saksi hal tersebut merupakan bentuk kelalaian dari terdakwa.
Namun ketika dicecar oleh Ray SH Tampubolon SH, Penasehat Hukum Terdakwa, bentuk kelalaian (kulva) seperti apa yang dilakukan terdakwa, saksi Adrian akhirnya mengatakan kelalaian ringan.
Seperti diketahui, Winogren, karyawan CV Abadi Rani Lestari, rekanan BOB PT Bumi Siak Pusako, Senin (9/3/2020), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap perusahaan senilai Rp373 juta untuk proyek di PT BSP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saud Maruli Tua Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Balacandra, pemilik modal CV Abadi Rani Lestari, Fauzi Afwan, Direktur CV Abadi Rani Lestari dan Sri Kurnia Ningsih.
Kepada majelis hakim, saksi Fauzi Afwan, mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2017 lalu, BOB PT BSP melakukan tender pengadaan baja senilai Rp1 miliar lebih. Kemudian terdakwa mencari referensi mengenai harga pengadaan tersebut melalui internet dan memasukkan penawaran dengan nilai Rp900 juta lebih.
CV Abadi Rani Lestari kemudiaan ditetapkan sebagai pemenang tender dan diberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, terdakwa menunjuk PT Surya Baja untuk mengadakan baja tersebut. Kemudian CV Abadi Rani Lestari menyetorkan uang sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan baja tersebut.
Namun setelah uang dikirim, baru terdakwa mengatakan bahwa PT Surya Baja tersebut tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, CV Abadi Rani Lestari rugi Rp300 juta lebih, ditambah lagi perusahaan tersebut diblacklist oleh PT BSP tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun.
Perbuatan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP.*(bpc17)