BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Nekad curi LED di mesjid di kawasan Sukajadi Pekanbaru, seorang remaja berusia 18 tahun yang mencuri LED di mesjid akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu’min, melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, peristiwa ini terjadi pada 4 September 2020 lalu, ketika seorang gharim Mesjid di kawasan Sukajadi bernama Ahmad S, ketika itu berada di dalam kamarnya.
Ahmad lalu mendengar suara benda jatuh sangat keras di dalam mesjid sekitar pukul 02.05 WIB dini hari. Merasa curiga, dia lalu mengecek CCTV mesjid dan terlihat seseorang keluar dari jendela mesjid itu.
Karena merasa khawatir, dia lalu menghubungi pengurus mesjid dan melaporkan kepolisi atas dugaan pencurian. Polisi lalu bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku tertangkap pada waktu itu juga sedang membawa 1 unit TV LED merk Toshiba 55 inch warna hitam, yang mana TV tersebut sebelumnya terpasang di dalam mesjid Al Jihad,” ujar Hendrizal.
“Setelah diperiksa pelaku juga telah merusak kotak infak mesjid dua buah. Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap oleh tim Opsnal, pelaku mengakui melakukan aksi pencuriannya itu. Polsek Sukajadi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari pelaku.
“Terhadap pelaku dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (bpc2)