• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Juni 2026
4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara?

Foto: Puspen TNI.

150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindak penganiayaan berat tersebut atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Oditur Militer II-07 Jakarta mengatakan perbuatan keempat terdakwa telah mencoreng nama baik institusi dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar prajurit TNI.

“Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi Andrie selaku korban,” tegasnya saat membacakan surat tuntutan, Rabu, 3 Juni 2026. “Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” ujar Oditur Militer dalam persidangan, dikutip dari RMOL.

Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dinilai telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI melalui tindakan penganiayaan yang menyasar Andrie Yunus.

Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus karena didorong rasa dendam dan sentimen negatif terhadap korban. Motif tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan oditur dalam menyusun tuntutan pidana.

Meski tuntutan dijatuhkan, oditur turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Keempatnya disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan dinilai bersikap jujur sepanjang proses persidangan berlangsung.

Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengalami luka berat akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang aktif mengawal isu-isu krusial di Indonesia.

Persidangan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan menjadi sorotan kalangan pegiat HAM serta masyarakat sipil. Tuntutan terhadap empat anggota BAIS TNI ini dinilai sebagai ujian serius atas komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan militer.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Publik dan organisasi masyarakat sipil menanti putusan majelis hakim sebagai tolok ukur keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarganya.

Tags: Hukumnasional
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post

Ketua DPRD Kampar Pimpin RDP Bahas Gerakan Penghijauan Ekoteologi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.