BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ribuan Nara Pidana (Napi) di Riau mendapat remisi dari Kemenkumham. Total jumlahnya sebanyak 3.727 Napi. Mereka diberi keringanan masa hukuman dari pemerintah berdasarkan ketentuan berlaku.
Para napi yang mendapat remisi antara lain terdiri dari Remisi Khusus I 3.706 narapidana dan Remisi Khusus II 21 narapidana. 3.727 narapidana yang diberi Remisi Khusus Idul Fitri terdiri dari 16 UPT Pemasyarakatan yang ada di Riau yaitu 11 Lapas, 1 LPKA dan 4 Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkemkum HAM Provinsi Riau, Lucky Agung Binarto mengatakan bahwa dari sebanyak 11.645 WBP dengan rincian 9.310 narapidana dan 2.335 tahanan, hanya 3.727 narapidana yang diberikan Remisi Khusus Idul Fitri.
“Sebelumnya WBP yang mendapat asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham no 10 tahun 2020 sebanyak 2.046 orang, yang terdiri dari 1.896 asimilasi dan 168 integrasi,” kata Lucky, Sabtu, 23 Mei 2020.
Lucky juga menyampaikan bahwa tidak semua narapidana yang diberikan asimilasi dan integrasi berbuat jahat. Masih banyak juga narapidana yang sudah berubah menjadi baik. “Jadi masyarakat harus menerima mereka dan membimbingnya. Tidak semua menjadi jahat, banyak juga yang menjadi baik, dan itu yang harus kita dukung sepenuhnya,” pungkasnya. (bpc3)