• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polisi

Ketua Umum Ormas PETIR berinisial JS ditangkap Polda Riau atas dugaan pemerasan sejumlah perusahaan di Pekanbaru dengan modus ancaman publikasi media.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Oktober 2025
Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap JS, Ketua Umum Ormas PETIR, atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di salah satu coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin malam, 13 Oktober 2025.

“JS kami amankan atas laporan warga yang merasa resah akibat tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan di Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JS diduga menggunakan kedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menekan sejumlah perusahaan.

Modusnya, pelaku mengancam akan mempublikasikan isu tertentu di media jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam kasus terbaru, JS meminta uang Rp250 juta kepada salah satu perusahaan agar berita negatif tidak disebarkan. Korban yang tertekan akhirnya menyetujui Rp150 juta sebagai “uang damai”.

Namun, sesaat setelah transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap JS dan menemukan barang bukti uang tunai Rp150 juta di dalam tasnya.

“Pelaku menggunakan jabatannya untuk menakut-nakuti korban sebelum meminta uang. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegas Sunhot.

Saat ini, JS telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Tags: HukumKriminal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Beli Mobil Bisa dapat Mobil, DAIFEST Daihatsu 2025 Banjir Hadiah

Beli Mobil Bisa dapat Mobil, Daihatsu DAIFEST 2025 Banjir Hadiah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.