BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU), terkait permintaan majelis hakim agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan analisis JPU akan menjadi dasar keputusan KPK untuk menghadirkan atau tidak Bobby Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut Budi, saat ini sidang masih berfokus pada klaster pemberi suap. Hakim Tipikor, lanjutnya, tentu memiliki alasan untuk meminta saksi tambahan, termasuk Bobby, guna memperkuat alat bukti.
“Ketika hakim meminta saksi tambahan, berarti ada keterangan atau fakta baru yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti yang sudah diajukan JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, pada 30 September 2025.
Dia menyebut, JPU memiliki kewajiban menghadirkan alat bukti relevan, baik berupa dokumen, saksi, maupun ahli, sesuai ketetapan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan meminta jaksa menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi jalan Sumut dengan dua terdakwa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana kedua terdakwa digelar sejak 17 September 2025.***









