BERTUAHPOS — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah — yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu, 25 Juni 2025. Amar putusan hanya berbunyi singkat; “Tolak.”
Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang dijalani Harvey Moeis, yang dikenal sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pusaran korupsi besar di sektor pertambangan timah.
Sebelumnya, Harvey sempat divonis relatif ringan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, pada tingkat banding, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Harvey Moeis terbukti menjadi salah satu aktor utama dalam korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, ia menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, yang kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, dengan estimasi mencapai Rp300 triliun, menurut perhitungan aparat penegak hukum. Selain menjatuhkan hukuman pidana, pengadilan juga menyoroti gaya hidup mewah para pelaku yang tidak sebanding dengan sumber kekayaannya.
Putusan MA ini menandai komitmen serius penegakan hukum terhadap korupsi di sektor sumber daya alam. Vonis terhadap Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari selebritas Sandra Dewi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan korupsi tidak akan luput dari jerat hukum, meski berada di lingkaran elite bisnis maupun sosial.***
— Inilah.com
Simak berita lainnya tentang Hukum









