• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk tahap minutasi atau pengarsipan akhir di Mahkamah Agung.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Juli 2025
Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis, pengusaha tambang yang juga suami artis Sandra Dewi | Foto: Dok.Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah — yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu, 25 Juni 2025. Amar putusan hanya berbunyi singkat; “Tolak.”

Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang dijalani Harvey Moeis, yang dikenal sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pusaran korupsi besar di sektor pertambangan timah.

Sebelumnya, Harvey sempat divonis relatif ringan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, pada tingkat banding, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Harvey Moeis terbukti menjadi salah satu aktor utama dalam korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, ia menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, yang kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, dengan estimasi mencapai Rp300 triliun, menurut perhitungan aparat penegak hukum. Selain menjatuhkan hukuman pidana, pengadilan juga menyoroti gaya hidup mewah para pelaku yang tidak sebanding dengan sumber kekayaannya.

Putusan MA ini menandai komitmen serius penegakan hukum terhadap korupsi di sektor sumber daya alam. Vonis terhadap Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari selebritas Sandra Dewi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan korupsi tidak akan luput dari jerat hukum, meski berada di lingkaran elite bisnis maupun sosial.***

— Inilah.com

 


Simak berita lainnya tentang Hukum

Tags: HukumKorupsi
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Ulul Albāb dan Ulul Abṣār: Jalan Ruhani Menuju Cahaya Allah

Ulul Albāb dan Ulul Abṣār: Jalan Ruhani Menuju Cahaya Allah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.