• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wuih..Sidang Korupsi Kredit Fiktif Pegawai BNI 46 dan Karyawan Kopkar PTPN V Digelar Malam

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Juli 2017
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pemberian kredit Bank BNI kepada Koperasi Karyawan PTPN V, Selasa (11/7/2017), hingga pukul 18.20 WIB, tak kunjung digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rencananya sidang baru akan digelar usai Salat Magrib, sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Pantauan di lapangan, tiga terdakwa korupsi pemberian kredit Bank BNI, Jauhari, mantan Kepala Koperasi Karyawan PTPN V, Jauhari dan dua karyawan BNI 46, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO), telah tiba di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Tidak hanya itu, para saksi yang akan dihadirkan antara lain, Badran Zai, Ketua Koperasi Karyawan PTPN V, yang juga merupakan salah satu pejabat teras di PTPN V, serta jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa juga sudah terlihat hadir di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Para Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat hukum awalnya sudah bersiap di posisi masing-masing lengkap menggunakan toga. Namun hingga pukul 16.00 WIB sidang belum dimulai. Bahkan hingga pukul 18.20 WIB sidang juga belum dimulai.
 
Para terdakwa dan tim penasehat hukum serta saksi dan jaksa terlihat masih bertahan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunggu majelis hakim yang diketuai Arifin, menggelar sidang.
 
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar. 
 
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.
 
Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta,” terang JPU.
 
Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain. 
 
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas JPU.(bpc17)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

...

Read moreDetails
Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Suzuki Access 125, Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Suzuki Access 125 Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Next Post

Agenda Sidang Padat, Sidang Korupsi BNI Ditunda

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.