BERTUAHPOS.COM – Hutama Karya (HK) mengumumkan penerapan tarif baru di Jalan Tol Pekanbaru Dumai atau Tol Permai, per 18 Maret 2024, pukul 12.00 WIB. Penerapan tarif baru ini bersama dengan Tol Palembang-Indralaya.
Keputusan ini mengikuti dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024.
Menurut Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, penundaan penyesuaian tarif sebelumnya disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi dan sosial.
“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022,” ucap Tjahjo Purnomo.
Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat.
HK menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tambah Tjahjo.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga melibatkan evaluasi terhadap peningkatan pelayanan.
“Tidak semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Keputusan Menteri, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” jelas Endra.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih baik bagi pengguna jalan tol di wilayah tersebut.***