BERTUAHPOS.COM – Modus baru dalam kasus pencucian uang [money laundry] yang dilakukan kepala daerah diungkap oleh Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], Kiagus Baharuddin
Dia mengungkapkan oknum kepala daerah melakukan pencucian uang di Kasino, tempat perjudian di luar negeri. Mereka diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino agar kemudian dianggap legal.
“Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
“Kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan,” ungkapnya.
Setelah pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino, kemudian mereka menunggu hingga jam operasional Kasino berakhir. Setelah itu, pelaku menukarkan koin dalam bentuk uang tunai kembali.
Para pelaku lantas mendapatkan uang tunai dan tanda terima main judi di Kasino. Dengan demikian, uang tersebut bisa dibawa ke Indonesia dengan status legal. “Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,” katanya.
Badaruddin belum mau membeberkan secara detail di mana lokasi Kasino itu, dan siapa saja yang melakukan hal ini. Namun ia memastikan PPATK akan mengungkapnya ke publik setelah pihaknya melakukan pendalaman.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di Kasino luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, penghujung pekan lalu. (bpc3)