BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dana APBD bisa serta merta dialihkan untuk penganggulangan bencana, tanpa menunggu persetujuan DPRD. Kepala daerah bisa menetapkan daerahnya darurat bencana dan menggunakan anggaran yang ada untuk penanggulangannya.
“Jadi, ketika daerah-daerah sedang bencana, banjir misalnya, maka ketika dirasakan sudah darurat, kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota bisa menggunakan anggaran yang ada. Tak perlu menunggu persetujuan DPRD,” jelas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman ketika dimintai tanggapannya mengenai bencana banjir di Riau belakangan ini, Jumat 23 November 2018.
Baca:Â Warga Sri Meranti Khawatir Banjir Makin Parah
Syarat untuk menggunakan dana APBD untuk bencana, lanjut Noviwaldy, adalah ketika bencana tersebut sudah berdampak luas, dan menyebabkan warga mengungsi.
“Seperti banjir di Kuantan Singingi kemarin misalnya. Yang terdampak banjir kan 8000 rumah, seharusnya bupati tak bingung lagi mau memakai dana apa untuk menanggulanginya. Pakai saja dana yang ada, diperbolehkan Undang-Undang kok. Nanti akan disampaikan di APBD perubahan,” tambah dia.Â
Hingga hari ini, beberapa wilayah di Riau masih terendam banjir. Salah satunya ada di Jalan Nelayan, Rumbai, Pekanbaru. (bpc2)