BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Siapa bilang praktik investasi bodong meredup saat pandemi Covid-19. Para pelaku justru semakin berinovatif dalam melancarkan aksinya, sehingga diyakini lebih banyak merugikan masyarakat dengan tipu-tipu keuntungan investasi.
Pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian masyarakat cenderung melemah. Kondisi ini berbanding lurus dengan makin sadarnya masyarakat untuk berinvestasi. Lantas, peluang inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan praktik investasi bodong.
“Penawaran investasi bodong yang semula dilakukan melalui tatap muka, saat ini mulai beralih ke media online sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya,” kata Kepala OJK Riau Yusri, Senin, 15 Maret 2021.
Target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dengan banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan kenali ciri-ciri dari investasi bodong,” katanya.
Yusri menjelaskan adapun ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali, diantaranya yaitu selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat, memberikan jaminan keuntungan.
Selain itu, pelaku juga akan menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema Ponzi, tidak memiliki izin usaha dan, memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.
“Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi,” kata Yusri.
OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi, klaim Yusri, terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id.
“Menyikapi maraknya investasi bodong melalui media online, Satgas Waspada Investasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs atau akses media online lainnya yang digunakan perusahaan ilegal untuk menawarkan investasi bodong kepada masyarakat secara berkesinambungan,” jelasnya.
Menurutnya, kunci melawan maraknya investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat. “Kami harapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah apabila terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat,” sebutnya. (bpc2)