• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

IHSG Melorot, OJK Bolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Agustus 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
 
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, yang diterbitkan Jumat (23/8/2013).
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan itu dikeluarkan guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali saham.
 
“Peraturan tersebut telah disepakati setelah melakukan rapat bersama anggota Dewan Komisioner OJK lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (23/8/2013).
 
Peraturan tersebut menyebutkan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan, jika indeks harga saham gabungan (IHSG) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
 
Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 7 hari bursa, setelah terjadinya kondisi pasar yang dimaksudkan di dalam peraturan tersebut.
 
Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.
 
Dia menambahkan peraturan tersebut juga menyebutkan saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.
 
Akan tetapi, itu harus dilakukan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.
 
“Syarat lainnya adalah harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan,” tambahnya.
 
Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui bursa, peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya sejumlah ketentuan. Pertama, transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui satu anggota bursa. Kedua, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan.
 
Ketiga, jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20%  dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
 
“Emiten tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali,” tuturnya.
 
(bisnis.com)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
harga minyak mentah

Harga Minyak Mentah Naik US$1,39

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.