BERTUAHPOS.COM, PEKAMBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau menyatakan sudah ada beberapa perusahaan di Riau yang ajukan permohonan insentif pajak dampak COVID-19.
Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, M. Agus Budisantoso, membenarkan bahwa sudah ada beberapa permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif, namun pihaknya kini belum bisa merincikan seberapa banyak yang diterima dan ditolak.
Kebijakan pemerintah terkait insentif pajak untuk pengusaha, telah dituangkan dalam Permenke Nomor: 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Sampai sekarang sudah banyak yang mengajukan tapi angka persisnya akan kami update dan sampaikan lebih lanjut. Pengajuannya bisa dilakukan secara online, sedangkan berkas pemohon yang sejauh ini kami terima masih banyak yang manual,” katanya.
Agus menjelaskan, dalam ketentuan pemerintah, para wajib pajak bisa dapat PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah.
Kalau di PMK No. 28/PMK.03/2020 disebutkan adanya insentif pembebasan PPn dan insentif PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pembebasan PPh Pasal 22, dan pembebasan PPh Pasal 23. (bpc3)