BERTUAHPOS.COM — Rapat strategis antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membahas penataan Participating Interest (PI) 10 persen. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Rabu, 24 Juni 2026 ini fokus pada penyampaian hasil deteksi dan penguatan tata kelola bagi hasil migas.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan memastikan program PI 10 persen berjalan optimal. “Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” ujarnya.
Agung menekankan perlunya deteksi dan perbaikan atas berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan. Tanpa langkah korektif, potensi manfaat PI 10 persen dikhawatirkan tidak akan maksimal dirasakan oleh daerah.
Salah satu persoalan utama yang disoroti KPK adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” ujarnya.
KPK mengajak seluruh pihak untuk membuka akses data secara lebih terbuka. Dengan demikian, kelemahan tata kelola PI 10 persen dapat segera teridentifikasi dan diperbaiki secara bersama-sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik masukan dari KPK. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh data dan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” sebut SF Hariyanto.
Plt Gubernur menegaskan bahwa perbaikan tata kelola PI 10 persen harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah kabupaten dan kota akan dilibatkan aktif agar pengelolaan dana bagi hasil ini lebih adil.
Dengan koordinasi yang lebih erat antara provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan setiap daerah penghasil migas dapat merasakan dampak langsung. Transparansi menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PI 10 persen.









