BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027. Namkun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan urgensi penerbitan surat utang itu di tengah besarnya sisa anggaran yang tidak terpakai.
Rencana yang digagas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini telah mendapatkan lampu hijau secara prinsip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dana segar dari obligasi daerah itu akan dialokasikan untuk proyek layanan publik esensial seperti LRT Manggarai-Dukuh Atas, RSUD, dan unit sekolah.
“Saya belum tahu. Itu buat apa terbitin obligasi ya, kan uangnya banyak? Masih berapa triliun itu yang enggak terpakai,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Menkeu menilai penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah sebenarnya bukan langkah membahayakan selama memiliki rekam jejak keuangan kredibel. Kapasitas fiskal DKI Jakarta yang besar membuat risiko gagal bayar tergolong rendah.
Namun, Purbaya kembali menyoroti rasionalisasi penarikan utang di tengah melimpahnya dana menganggur milik Pemprov DKI Jakarta. Ia berjanji akan memeriksa lebih lanjut rencana tersebut.
“Kalau kredibel seperti DKI, uangnya banyak, sebenarnya nggak bahaya. Cuma jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya nggak kepakai banyak, buat apa nerbitin bond? Tapi saya enggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka ya,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengumumkan kesiapan Pemprov merilis upaya ini sebagai terobosan pembiayaan di luar APBD. Ia mengklaim usulan ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta dalam kerangka KUA dan PPAS APBD 2027.
Dalam proses persiapannya, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi intensif dengan Bank Dunia, UNDP, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Penerbitan obligasi daerah ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah republik jika terealisasi.
“Kalau ini bisa, tahun depan obligasi daerah terbit atau diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka jadi obligasi daerah pertama di republik ini,” ucap Pramono.
Purbaya menegaskan belum ada pembicaraan resmi dari pihak Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan. Ia menanti penjelasan lebih rinci mengenai urgensi dan skema obligasi yang direncanakan.









