BERTUAHPOS.COM – Pemerintah pusat membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk memperoleh pinjaman langsung guna mendukung percepatan proyek pembangunan nasional.
Aturan baru tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bulan lalu dan mulai dipublikasikan pekan ini. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah pusat menyalurkan pinjaman setelah mempertimbangkan potensi risiko serta kapasitas fiskal nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini dirancang agar Pemda dan BUMN dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah untuk membiayai proyek infrastruktur dan program pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sayangnya, kebijakan ini muncul di tengah pemangkasan dana otonomi daerah tahun 2026 yang dipangkas menjadi Rp693 triliun—turun sekitar 20% dibanding tahun sebelumnya.
Namun, seperti dalam laporan Reuters, keputusan ini malah menuai kritik dari sejumlah kepala daerah. Mereka khawatir harus menaikkan pajak daerah guna menutupi kekurangan anggaran.
Pemangkasan dana transfer dilakukan untuk memberi ruang bagi program prioritas Presiden Prabowo, seperti program makan gratis bagi 83 juta anak dan ibu hamil, serta peningkatan anggaran pertahanan. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit fiskal di bawah batas hukum 3 persen dari PDB.
Setiap pinjaman dari pemerintah pusat wajib mendapat persetujuan DPR dan memiliki tenor lebih dari 12 bulan. Sementara itu, Pemda yang mengajukan pinjaman harus lebih dulu mendapatkan izin dari DPRD setempat.
Selain itu, hanya daerah dan BUMN dengan kondisi keuangan sehat yang berhak mengajukan pinjaman. Bagi BUMN, pengajuan juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Pemerintah pusat akan mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak peminjam.***




































