BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau mengklaim memasang standar kompetensi ketat untuk setiap calon komisaris dan direksi yang akan menduduki posisi jabatan itu di PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Alasan inilah yang disebut Ketua Tim Pansel Syahrial Abdi, untuk perpanjangan masa pendaftaran calon komisaris dan direksi di perbankan plat merah itu.
Menurutnya, Pemprov Riau selaku pemegang saham dominan di BRK Syariah, menyadari bahwa tantangan industri perbankan di masa depan sangan kompleks. Sehingga dibutuhkan figur-figur yang betul-betul cakap untuk menduduki posisi penting tersebut.
“Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks.
Pansel resmi membuka perpanjangan kedua, sekaligus yang terakhir, untuk masa pendaftaran calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Keputusan ini diambil melalui Pengumuman Nomor 10/PANSEL/BRKS/2026 karena jumlah minimal kuota pendaftar belum terpenuhi pada gelombang sebelumnya.
Syahrial Abdi menyebut, perpanjangan ini menjadi kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air. Pansel berkomitmen menjaga integritas proses seleksi demi mendapatkan figur pemimpin yang bersih, cakap, dan berdedikasi tinggi bagi BRK Syariah.
“Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring sosok-sosok tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional,” ujar Syahrial Abdi di Pekanbaru.
Pansel merincikan enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya. Posisi tersebut meliputi dua jabatan pengawasan, yakni Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Sementara untuk lini eksekutif, formasi yang dibuka mencakup Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Seluruh posisi ini diharapkan mampu mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh.
“Seluruh calon harus bersih dari rekam jejak kriminal, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit,” ujarnya.
Posisi Komisaris Utama hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang menjabat Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kriteria umum lainnya mewajibkan pelamar berijazah minimal S-1 dan berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar.
Untuk formasi Direksi, pelamar disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Kandidat juga wajib memiliki pengalaman kerja manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum.
Pansel memberlakukan syarat khusus yang merujuk langsung pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Dasar hukumnya mencakup POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Syarat khusus ini wajib dipenuhi setiap pelamar. Kandidat harus memiliki komitmen kepatuhan hukum yang tinggi serta tidak masuk dalam Daftar Tidak Lulus industri jasa keuangan,” ujar Syahrial.
Komisaris Utama dan Komisaris Independen wajib mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko jenjang kualifikasi 6 yang diterbitkan LSP resmi. Sementara itu, seluruh calon direksi diwajibkan memiliki sertifikat tingkat kualifikasi 7.
Calon internal untuk posisi direksi harus berpengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif di BRK Syariah. Pelamar eksternal disyaratkan memiliki pengalaman operasional perbankan syariah minimal lima tahun pada level satu tingkat di bawah direksi. Bagi pelamar dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan, pansel memberlakukan masa tunggu minimal enam bulan sejak berhenti efektif.
“Seluruh berkas administrasi pendaftaran harus dibuat dalam bentuk surat lamaran bermaterai cukup dan mencantumkan posisi jabatan secara jelas pada sudut kanan amplop. Kami mengimbau para pelamar memanfaatkan sisa waktu perpanjangan terakhir ini sebelum batas akhir 24 Juli 2026,” kata Syahrial.









