BERTUAHPOS – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menyoroti rendahnya kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Dia menyebut masih ada sekitar 57 juta UMKM yang belum membayar pajak secara baik.
Jumlah pelaku UMKM yang patuh membayar pajak baru sekitar 0,5%. “Jika seluruh UMKM taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp56 triliun,” katanya dalam sebuah webinar di Jakarta, belum lama ini.
Dia menyebut, jumlah UMKM yang besar di Indonesia, kontribusi sekitar 60% terhadap PDB. Hanya saja, potensi ini belum dioptimalkan negara terutama dari sisi penerimaan sektor pajak. “UMKM bukan selalu harus dikasihani, tetapi juga punya kewajiban membayar pajak,” ujar Aviliani.
Dia menyebut, pemerintah sudah memberi kemudahan melalui tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, kepatuhan pajak masih rendah. Aviliani juga mengingatkan adanya potensi moral hazard jika tarif rendah itu diterapkan terlalu lama.
“Bisa saja ada oknum yang membagi usahanya menjadi beberapa perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar agar tetap mendapat tarif pajak 0,5%. Ini justru merugikan pelaku usaha lain,” katanya.
Selain itu, lemahnya model bisnis UMKM di Indonesia juga menjadi tantangan saat ini. Menurutnya, UMKM kerap hanya bergantung pada subsidi, sehingga sulit naik kelas. Dia menyarankan agar UMKM didorong masuk ke dalam ekosistem usaha besar sebagai offtaker, seperti yang dilakukan di sejumlah negara maju.
Selain itu, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak juga disebut menjadi kendala. Aviliani menilai, edukasi pajak harus diberikan sejak dini.
“Kalau perlu, sejak anak usia 7 tahun sudah dikenalkan bahwa pajak adalah kewajiban ketika punya penghasilan. Mindset ini lebih mudah ditanamkan sejak kecil,” ujarnya.***








