• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syarat Sekolah Dibuka untuk Zona Hijau di Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Juni 2020
waspada terhadap penyebaran virus Corona

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir - Foto: Melba / Bertuahpos.

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah secara nasional sudah mengizinkan agar sekolah di wilayah zona hijau untuk dibuka kembali setelah dilakukan penutupan selama COVID-19.

Pemprov Riau tetap memberlakukan syarat khusus jika memang sekolah-sekolah itu harus tetap dibuka. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau tegakan bahwa syarat ini diberlakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, satu-satunya daerah di wilayah setempat yang menjadi zona hijau dan dibolehkan untuk kembali membuka sekolah, yakni Kabupaten Rokan Hilir.

Kendati demikian, sebelum pihak sekolah memulai proses belajar mengajar, harus lebih dulu memenuhi tiga persyaratan. “Pertama, sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat. Kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid,” kata Mimi, Jumat, 19 Juni 2020 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, jika telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan tersebut, pihak sekolah tetap tidak boleh mengadakan kegiatan ekstra kurikuler, meniadakan kegiatan olah raga, dan harus menutup kantin.

Mimi juga menyebutkan, jika sekolah dibuka jumlah siswa dalam kelas harus dibatasi. Sehingga sekolah nantinya ada yang masuk pagi dan siang. “Sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sekolah. Untuk zona kuning dan merah, pendidikan masih tetap dengan sistem online,” ungkapnya. (bpc3)

Tags: Sekolah dibuka
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Sekolah Dibuka, Pengamat Pendidikan Riau Ingatkan Prokes

...

Read moreDetails

Sekolah Dibuka 1 Juli, Ini Catatan Pengamat Pendidikan Riau

Next Post

Berada di Grup Neraka, Punggawa Timnas U-16 Tak Gentar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.