BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram menanggapi keluarnya Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri, tentang seragam dan atribut siswa di sekolah negeri, perlu dilakukan analisis terlebih dahulu, sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan, khususnya di sekolah negeri di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyikapi terbitnya SKB tiga menteri tersebut. “Kalau memang nanti dimungkinkan dan dibutuhkan kita akan buatkan surat edaranya, tapi kita analisa dulu lah,” kata Zul Ikram.
Zul Ikram mengaku sudah menjalankan aturan tersebut dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri.
Dengan diterbitkannya SKB tersebut, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau siap untuk menjalankan aturan tersebut.
“Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerah mengikuti aturan itu. Kami akan pelajari dulu SKB itu,” kata Zul Ikram.
“Karena ini barangnya masih baru, tentu kita akan telaah dulu kita analisa dulu dengan tim dan kawan-kawan,” ujarnya.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.
SKB ini memberikan kebebasan pada guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk siswa dan orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta. (bpc2)