• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Waduh, 70 Persen SPBU di Pekanbaru Tak Berizin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan rutin mengecek izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) SPBU yang ada saat ini. Pasalnya sebagian besar pom bensin tersebut belum mengantongi izin tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Dari hasil pengecekan kita sementara ini, SPBU yang ada di Kota Pekanbaru 70 persen belum miliki izin HO,” ujarnya, Jumat (05/09/2014).

Irba menambahkan Izin HO merupakan syarat yang seharusnya dimiliki oleh SPBU. “Harus diurus itu, wajib bagi tiap tempat usaha,” paparnya.

Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina serta Badan Pelayanan Terpadu bakal menyisir dan mengingatkan SPBU untuk segera mengurus izin tersebut. Tujuan pengecekan untuk mem­perjelasan status izin SPBU, sehingga tidak menimbulkan masalah sewaktu-waktu.

“Kita akan mengecek izin SIUP, TDP, dan HO nya. Bila kedapatan tidak memiliki maupun sudah habis masa berlakunya, kita minta penanggungjawab segera mengurusnya,” katanya di ruang kerja. Saat ini dalam catatan Disperindag, Pekanbaru memiliki sekitar 50 SPBU yang tersebar diberbagai wilayah.

Sesuai ketentuan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan harus membuat izin HO serta mendapat persetujuan dari masyarakat yang tinggal disekitar tempat usaha dilakukan. Ketentuan itu untuk menghindari dampak yang ditimbulkan di kemudian hari. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Dodol Kedondong, Olahan Khas dari Rengat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.