• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PTPN V Bantah Salahi HGU Kebun Sawit di Kampar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PTPN V membantah telah menyalahi HGU di atas lahan 2.823 ha di Tapung, Kampar.

Kuasa hukum PTPN V, Sadino mengatakan bahwa lahan yang ada di Kampar itu bukan lagi masuk dalam kawasan hutan. 2.250 ha dari 2.823 ha lahan tersebut sudah masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau sudah APL, bukan lagi Hutan Tanam Industri (HTI) lagi. Jadi, sudah bukan fungsi hutan lagi,” terang Sadino, Kamis (8/2/2018).

“Lahan tersebut juga merupakan tanah adat masyarakat yang memang punya hak atas penggunaan lahan tersebut,” tambahnya.

Sadino mengklaim bahwa PTPN V ditugaskan masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk menanami lahan kelapa sawit tersebut, dalam bentuk pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). 

“Jadi, itu kehendak masyarakat yang juga didukung pemerintah daerah,” terangnya.

Baca: Eksekusi Kebun Sawit Ditunda, PTPN V Gelar Rapat Tertutup dengan Komisi I DPRD Riau

Sadino juga menyatakan lokasi gugatan yang dilayangkan oleh LSM Riau Madani itu berbeda dengan lokasi sebenarnya di lapangan. “500 ha di Kampar, Tapung, dan sisanya ada di Kabun, Rokan Hulu,” katanya.

Sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani. 

Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Bunda Tidak Perlu Menunda Khitan Karena Anak Alami Obesitas, Pondok Khitan Punya Metodenya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.