• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PT. Garuda Indonesia Didenda Rp250 Juta Akibat Kesalahan Laporan Keuangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp250 juta dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI berlakukan denda tersebut karena BUMN itu telah membuat kesalahan dalam laporan keuangan kuartal I tahun 2019 yang dikirim ke BEI. Perusahaan maskapai penerbangan ini disebut BEI telah melanggar aturan tata cara penyajian kinerja keuangan perusahaan, dan itu tidak dibenarkan dalam pasar modal. 

BEI menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melanggar aturan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

“Mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta,” sebut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Jumat 28 Juni 2019, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com. Selain dikenakan sanksi berupa denda sebesar  Rp250 juta, BEI juga mewajibkan Garuda Indonesia untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan perusahaan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019. Hal ini seiring dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan perusahaan periode 2018 karena dinilai cacat.

Dia menambahkan, sanksi yang diberikan je PT. Garuda Indonesia tidak hanya sebatas itu. BEI juga meminta Garuda Indonesia segera melakukan paparan publik atau public expose insidentil. Dengan demikian, investor bisa mendengar penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.

“BEI meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan public expose insidentil penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019,” jelas dia. Sementara itu, OJK memberikan denda senilai Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan perusahaan tahunan 2018. Selain itu, masing-masing direksi juga dikenakan denda oleh OJK sebesar Rp100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan denda tersebut diberikan karena perseroan terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

BB 5,73 Gram Shabu, 1 Janda Dan 3 Pria Diamankan Polisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.