• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mau Kredit Mobil Tapi DP Pas-pasan? Ini Siasatnya!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan uang muka (Down Payment/DP) yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan bermotor. Bank hanya memberikan pembiayaan sebesar 70% untuk jenis mobil, sedangkan perusahaan pembiayaan (multifinance) sebesar 75%.

Oleh sebab itu, calon pembeli mobil melalui kredit harus merogoh kocek cukup besar yakni 30% dari harga mobil jika menggunakan bank dan 25% dari harga mobil jika melalui multifinance.

Lalu adakah cara jika memang anda ingin membeli mobil baru maupun bekas namun dengan DP pas-pasan?

Berikut beberapa tips maupun pilihan bagi anda yang dikumpulkan Tim Redaksi detikFinance jika ingin membeli mobil dengan DP pas-pasan:

1. Mintalah diskon harga mobil

Dealer mobil baru maupun bekas pasti akan memberikan diskon harga jika memang pembelian mobil melalui skema kredit. Mengapa? Hal ini terjadi karena jika anda membeli mobil dengan menggunakan skema kredit maka harga mobil jika dicicil dan diakumulasikan pasti menjadi lebih mahal.

Dengan penurunan harga mobil melalui diskon maka otomatis DP pembelian mobil anda akan berkurang.

2. Segera konsultasikan ke bank maupun multifinance mengenai skema pembiayaan

Setiap dealer penjualan mobil baru maupun bekas mempunyai layanan pembiayaan masing-masing. Baik bekerjasama melalui multifinance maupun dengan bank. Pastikan anda telah mengetahui harga kendaraan anda berikut diskonnya.

Setelah itu, konsultasikanlah ke bank maupun ke multifinance mengenai skema pembiayaannya. Jika ditempat dealer tersebut tidak bisa menyediakan ‘orang ahli’ dalam hal ini maka anda harus mendatangi sendiri bank maupun perusahaan multifinancenya.

Mintalah beberapa pendapat dan masukan dari pihak bank maupun perusahaan multifinance. Sebagai pihak yang akan dibiayai anda harus menjelaskan berapa dana yang anda punya untuk DP dan berapa kemampuan cicilan anda. Pihak bank maupun multifinance akan mencari jalan untuk mengkombinasikan DP dan kemampuan cicilan anda.

3. Mintalah pembayaran DP mobil dengan dicicil

Sejak aturan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal uang muka berlaku, maka banyak dealer mobil baru maupun bekas yang menawarkan skema cicilan uang muka. Dealer bisa memberlakukan term of pay atau kemudahan membayar DP dalan jangka waktu tertentu bagi pelanggannya.

Hal ini akan memudahkan anda jika memang uang muka anda pas-pasan.

4. Pergilan ke bank syariah maupun pembiayaan syariah

Tahukah anda aturan BI hanya mengkhususkan kepada bank konvensional saja? Ya. Hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi para nasabah maupun calon nasabah perbankan syariah.

“Bank syariah tidak terkena aturan DP 30% maupun loan to value 70% dari harga mobil,” kata Juru Bicara BI Difi Johansyah.

Alhasil bank syariah masih banyak yang menawarkan DP 20% bahkan hingga 15% untuk pembelian mobil dengan skema kredit.

Sama halnya dengan perusahaan multifinance syariah. Sebenarnya ada beberapa lembaga yang berfokus pada syariah seperti PT Al Ijarah Indonesia Finance atau Amanah Finance milik Kalla Group. Di luar itu, ada beberapa lembaga pembiayaan lain yang selain di konvensional juga memiliki lini bisnis pembiayaan syariah.

Semua lini bisnis syariah tidak tersentuh aturan pembatasan DP yang telah diberlakukan mulai Juni 2012.

Sebelumnya Bapepam-LK mengumumkan bahwa pihaknya tidak mewajibkan perusahaan multifinance yang menjalankan bisnis pembiayaan kendaraan bermotor dengan prinsip syariah untuk mengikuti aturan uang muka minimal yang diatur dalam PMK No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menilai, kontribusi pembiayaan kendaraan bermotor dengan prinsip syariah masih rendah terhadap industri pembiayaan nasional. Karena itu, aturan tersebut dikhawatirkan menghambat perkembangan bisnis. “Kami memberikan kesempatan mereka (perusahaan pembiayaan syariah) untuk berkembang karena pelaku bisnisnya masih sedikit sekali,” ungkapnya.

Data Bapepam-LK menunjukkan per Februari 2012 terdapat dua perusahaan multifinance yang menjalankan bisnis pembiayaan berbasis syariah dan sekitar 12 perusahaan multifinance yang memiliki unit usaha syariah. Selain lembaga pembiayaan yang diatur Bapepam-LK, Bank Indonesia (BI) tidak mewajibkan bank syariah mengikuti aturan serupa.(Detik)
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Dewan Tuding Dishub Tak Becus Kelola Parkir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.