BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau meminta sejumlah pihak yang terkait, termasuk KemenLHK, KPK, serta kejaksaan untuk menelusuri dugaan pengemplangan pembayaran PSDH sebesar Rp400 miliar yang dilakukan Sinar Mas Group.Â
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan jika bahwa dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tersebut adalah hak bagi Provinsi Riau. Dia mengatakan sesuai aturan, maka 80 persen dari PSDH tersebut akan disetorkan ke Riau, sementara 20 persen sisanya untuk pusat.
“Berarti ada Rp400 miliar lebih yang harusnya masuk ke Riau pada tahun 2018. Namun yang masuk baru Rp84 miliar,” kata Suhardiman Amby.
Oleh karena itu, Suhardiman meminta pihak-pihak berwenang seperi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), KPK, serta Kejaksaan untuk menelusuri pengemplangan PSDH ini.
Suhardiman membuka hitungan pihaknya, yaitu jika didasarkan hitungan kapasitas pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper yang mencapai 12 juta ton per tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaban (Kemen LHK) Nomor P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, per ton kayu dikenakan beban PSDH dengan tarif Rp8.400 per ton.
Jika 12 juta ton kayu dikalikan Rp8.400 sesuai dengan P64 KemenLHK, maka akan didapatkan hasil Rp1,8 triliun. Sementara, Sinar Mas Group baru membayarkan PSDH-nya Rp84 miliar hingga Desember 2018. Dengan demikian, DPRD Riau menduga Sinar Mas Group melakukan pengemplangan atau PSDH sebesar Rp400 miliar pada tahun 2018.
“Kalau kita anggap saja hanya separuh dari 12 juta ton kayu itu yang berasal dari Riau, berarti ada 6 juta ton kayu Riau yang masuk ke pabrik Indah Kiat. Mestinya, ada uang yang masuk Rp504 miliar jatah Provinsi Riau. Namun, baru Rp84 miliar,” tambahnya lagi.
Sementara itu, pihak Sinar Mas Group menolak dikatakan mengemplang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan nilai Rp400 miliar oleh DPRD Riau.
Humas Sinar Mas Group wilayah Riau, Nurul Huda mengatakan pihaknya selalu taat dan patuh hukum. Dengan demikian, jika ada perbedaan perhitungan antara DPRD Riau dan Sinar Mas Group, Nurul meminta harus ada verifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Maaf, selama ini perusahaan selalu taat dan patuh membayar pajak sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang yg berlaku di negara kita,” ujar Nurul kepada bertuahpos.com.
“Jadi jikapun ada data perhitungan yang berbeda, tentu data tersebut juga harus di verifikasi oleh dan pihak-pihak terkait,” tambah dia. (bpc2)