• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Barang Super Mewah yang Kena Pajak Tinggi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA  — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperluas objek pemungutan PPh terhadap sejumlah barang sangat mewah. Tapi terlebih dahulu aturannya direvisi.

Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
 
Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tapi apa saja contoh barang super mewah yang bakal terkena aturan baru itu?
 
Pesawat jet pribadi

Usulan perubahan: harga jual “tanpa batasan”.
Sebelumnya: Harga jual lebih dari Rp 20 miliar.

Kapal pesiar dan sejenisnya

Usulan perubahan: harga “tanpa batasan”.
Sebelumnya: dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar.
 
Rumah dan tanah

Usulan perubahan: PPh dipungut untuk rumah dan tanah yang harganya lebih dari Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Sebelumnya: PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
 
Apartemen, kondominium dan sejenisnya

Usulan perubahan: penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
Sebelumnya: Patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi.
 
Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang

Usulan perubahan: kendaraan dengan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Sebelumnya: harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
 
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3

Usulan perubahan: PPh dipungut untuk kendaraan berharga jual Rp 75 juta atau berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Sebelumnya: tidak dipungut.
 
Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata)

Usulan perubahan: untuk harga jual lebih dari 100 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.
 
Jam tangan, sepatu, dan tas

Usulan perubahan: untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta, dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.(CNN Indonesia)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Saham Pagi Ini Melemah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.