• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hanya di Indonesia, Kawasan Industri Dimiliki Swasta.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Desember 2013
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,Jakarta – Saat ini sejumlah kawasan industri di Indonesia dikelola oleh pihak swasta. Indonesia jadi negara satu-satunya di dunia yang pemerintahnya tidak mengelola kawasan industri.

“Di Indonesia mungkin satu-satunya negara yang kawasan industrinya tidak dibangun pemerintah. Jepang itu dibangun pemerintah karena kawasan industri dianggap infrastruktur,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada media briefing UU Perindustrian, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dalam UU Perindustrian yang baru, disebutkan pemerintah dapat membangun kawasan industri dan mengelolanya, khususnya di luar Jawa.

“Ke depan, bahwa pemerintah juga dapat membangun kawasan industri jadi tidak lagi sepenuhnya diserahkan ke swasta. Di luar jawa, pemerintah mesti membangun kawasan industri,” katanya.

Namun, aturan tersebut bagi pemerintah masih bersifat belum wajib atau optional. Anshari mengatakan, dibangunnya kawasan industri oleh pemerintah termasuk dengan infrastrukturnya tergantung dari APBN yang tersedia.

“Itu tergantung kemampuan pemerintah dan ketersediaan APBN,” katanya.

Yang juga disoroti dalam UU Perindustrian yang baru ini adalah sanksi terhadap penyalahgunaan aturan mengenai SNI wajib. Pada pasal 120 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan barang dan atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberikan secara wajib di bidang industri dipidana dengan pidana paling 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam UU Perindustrian yang baru ini terdapat 125 pasal dan terbagi menjadi 5 Bab bahasan mengenai industri.(detik.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Orang Asing Makin Sulit Beli Pulau Kecil di Indonesia.

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.