• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Eksekusi Kebun Sawit Ditunda, PTPN V Gelar Rapat Tertutup dengan Komisi I DPRD Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Eksekusi lahan seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau ditunda. Seyogyanya, eksekusi lahan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis, 8 Februari 2018.

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan penundaan itu merupakan permintaan dari Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN yang meminta agar eksekusi ini ditunda, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencari solusi lain,” terang Nandang, Kamis (8/2/2018).

Nandang juga mengatakan belum mengetahui sampai kapan penundaan eksekusi lahan.

Sementara itu, PTPN V hari, Kamis (8/2/2018) ini mendatangi DPRD Riau untuk dengar pendapat mengenai penyelesaian permasalahan ini. Namun, saat awak media berusaha meliput, dikatakan bahwa rapat tersebut merupakan rapat terbatas.

“Rekan-rekan media, ini adalah rapat tertutup,” ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi.

Baca: DPRD Riau: Terbukti Salahi HGU, PTPN V Wajib Dieksekusi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PTPN V terbukti menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) dengan menanam sawit di atas lahan peruntukkan Hutan Tanam Industri (HTI).

Tuntutan dilayangkan LSM Riau Madani atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani. 

Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Menginap 3 Hari Hanya Bayar Rp 700 Ribu di Pesonna Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.