Awas, Jangan Beli Bibit Tanpa Sertifikat

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk memperoleh hasil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berkualitas, tidak hanya sekedar diperlukan perawatan yang telaten saja. Yang tak kalah penting adalah menggunakan bibit yang berkualitas juga.

Oleh karena itu, para petani sawit diimbau untuk teliti membeli bibit, dan jangan sampai membeli bibit  tak bersertifikat. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Drs H Zulher MS, Senin (1/9/2014) di Bangkinang.

Melalui rilis yang diterima bertuahpos.com, dijelaskan bahwa bibit yang tidak bersertifikat adalah bibit sawit yang tidak diketahui sumber benihnya.

Disbun Riau juga selalu mengeluarkan Surat Perintah Pembelian Benih Kelapa Sawit (SPPBKS). Sehingga setiap penangkar akan memiliki surat tersebut. Jika penangkar tidak memiliki surat ini, maka dipastikan bahwa bibit tersebut adalah palsu.

“Intinya, jika penangkar tidak memiliki surat resmi, maka jangan beli bibit itu,”ujar Zulher mengingatkan.

Jika ingin lebih memastikan, lanjutnya, Disbun Riau, khususnya UPT Benih memiliki data penangkar mana saja yang telah mengurus surat ijin. Jadi para calon pembeli bibit dipersilahkan datang ke UPT Benih untuk mengecek langsung.

Zulher mengungkapkan bahwa SPPBKS berguna untuk membeli bibit ke penangkar resmi. Misalnya, penangkar ingin menangkar bibit tahun ini 5.000, maka dia akan membuat ijin ke Disbun Riau untuk pembelian bibit tersebut. Izin SPPBKS dengan izin penangkaran memiliki perbedaan. Izin penangkaran memiliki rangkaian prosedur yang komplit karena merupakan badan usaha. SPPBKS merupakan rujukan sertifikat bagi petani untuk membeli.

“Nanti petani akan menerima sertifikat sebagai pegangan bagi petani, jika suatu saat petani akan menjual TBS ke PKS dengan harga yang sama dengan yang ditetapkan tim Disbun Riau,”tambahnya. (syawal)

Exit mobile version