BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung putusan pemerintah merevisi aturan mineral dan batu bara (minerba) yang diuntungkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Dengan aturan baru tersebut, Negara membuktikan dirinya sudah mampu berdiri sendiri.
Gubernur Papua Lukas Enembe menuturkan, sekarang zamannya perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan lagi Kontrak Karya (KK). Artinya, semua perusahaan pertambangan harus mengikuti aturan untuk mengubah status perizinannya jika ingin berusaha di dalam negeri.
“Freeport kan enggak keenakan lagi, dulu negara beri kemudahan dengan KK, karena negara tidak punya uang maka diberi keleluasaan apa saja bisa dilakukan. Tapi sekarang sudah berubah jadi IUP dan negara sudah punya uang, untuk apalagi KK,” ujarnya, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017). (okezone.com)