BERTUAHPOS — Meski sudah mengungkapkan ada 10 perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang melakukan under invoicing ekspor, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, enggan mengungkap identitas perusahaan tersebut.
Namun, Purbaya memberikan jaminan bahwa pihaknya akan melakukan proses penindakan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
under invoicing ekspor adalah tindakan atau praktek menyatakan harga suatu barang pada faktur sebagai kurang dari harga yang sebenarnya dibayar dan over invoicing adalah tindakan sebaliknya (Free dictionary, 2013).
Purbaya mengatakan bahwa ini adalah temuan yang serius. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan sangat merugikan negara. Praktik tersebut terdeteksi melalui hasil analisis Lembaga National Single Window (LNSW).
Purbaya menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut memanipulasi nilai faktur ekspor dengan mencantumkan harga hingga 50% lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
“Kami bisa mendeteksi adanya under invoicing ekspor sawit hingga separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kami kejar dan tidak bisa lagi dibiarkan,” kata Purbaya kepada wartawan.
Purbaya menyayangkan lemahnya pengawasan dari otoritas terkait. Menurutnya, ada perusahaan asing yang beroperasi secara tidak tertib, namun luput dari pengawasan aparat pajak dan bea cukai dalam waktu lama.***









